1. Ang ciu
Ang ciu sering sekali dipakai dalam mengolah Sea
Food (masakan ikan), Chinese Food (masakan Cina), Japanese Food (masakan
Jepang), Bakmi ikan, Bakso ikan, dll. Ang ciu ini bermanfaat untuk
menghilangkan bau amis pada masakan ikan sekaligus mampu mempertahankan
aroma ikannya. Istilah dalam bahasa Inggris untuk ang ciu ini bermakna
Red Wine dan dalam bahasa Indonesia berarti anggur merah/arak merah.
Oleh karena merupakan arak (wine), maka dipastikan ang ciu ini haram
dikonsumsi oleh orang Islam. Produk lain yang memiliki fungsi mirip ang
ciu adalah arak putih (peng ciu), arak mie, arak gentong, sake, mirin,
sari tape, dll. Semua jenis arak ini diharamkan krn memiliki sifat khamr
(memabukkan).
2. Emulsifier/stabilizer : E470, E471, E472, E473, E474, dan E475
Emulsifier
banyak jenisnya. Yang cukup terkenal dan sering dipakai adalah Lesitin
dan beberapa produk lain yg menggunakan kode awalan E (E-numbers; Exxx).
Telah diketahui oleh banyak ilmuwan di bidang pangan, bahwa E470-E475
adalah emulsifier & stabilizer turunan ASAM LEMAK. Karena mereka
adalah turunan asam lemak, maka status kehalalannya tergantung asal
lemak yang dipakai. Apabila berasal dari lemak nabati (tanaman), maka ia
HALAL dimakan. Namun, jika ia berasal dari lemak babi atau lemak hewan
halal yg tidak disembelih secara syar'i, maka statusnya HARAM
dikonsumsi. Kandungan bahan haram (senyawa turunan babi)
pada emulsifier/stabilizer bisa pula dicek menggunakan berbagai
perangkat analisis kimia, seperti : Polymerase Chain Reaction (PCR), Gas
Chromatography - Mass Spectrum (GC MS), Fourier Transform Infra Red
(FTIR), dll. perangkat-perangkat analisis tsb cukup efektif dalam
mendeteksi kandungan babi dalam suatu bahan. Hampir dapat dipastikan
apabila suatu bahan makanan mengandung babi, maka tidak akan dapat lolos
karena yang dideteksi adalah DNA babi. Catatan : apabila sebuah produk
makanan/minuman/bumbu masakan menggunakan emulsifier dgn kode E470-475,
namun telah disertifakasi halal oleh auditor halal LPPOM MUI, maka telah
dipastikan bahwa emulsifier yg bersangkutan adalah berasal dari bahan
halal.
3. Lesitin
Lesitin merupakan salah satu bahan
pengemulsi makanan. Bahan ini dapat berasal dari bahan nabati
(tumbuhan) dan dapat pula dari bahan hewani. Bahan nabati yang paling
sering dipakai dan disukai karena kualitasnya adalah kedelai, sehingga
digunakan istilah Soy Lechitine atau Soya Lecithin (Soja Lecithin).
Bahan hewani yang paling sering dipergunakan adalah dari babi. Di
samping karena kualitasnya yang paling baik, juga karena harganya
relatif murah.
Hasil produk makanan yang menggunakan lesitin babi
sangat bagus, rasanya gurih, nikmat, teksturnya lembut/lunak, dll. Oleh
karena teknologi makanan (bakery, dll) sudah sedemikian maju, maka
apabila lesitin yang dipakai oleh suatu perusahaan berasal dari kedelai,
maka mereka tidak akan mau ambil resiko produknya tidak akan laku
dijual (dihindari konsumen muslim dan para vegeterian). Untuk itu,
apabila mereka menggunakan kedelai, maka akan langsung mencantumkan
identitas ‘kedelai’ untuk mendampingi lesitin. Sehingga berhati-hatilah
bila kita menjumpai suatu produk yang hanya ditulis ‘lesitin’ saja,
tanpa embel-embel soja, soy, atau soya, karena bisa jadi lesitin
tersebut berasal dari babi. Status hukum lesitin kedelai adalah halal.
Lesitin babi dan lesitin dari hewan halal yg tidak disembelih secara
syar'i hukumnya HARAM.
4. Rhum
Rhum adalah salah
satu cairan beralkohol yang sering dipakai dalam proses pembuatan roti
(bakery). Roti black forest, sus fla, dan taart sering menggunakan
rhum. Oleh karena mengandung ethanol (ethyl alcohol) minimal 38-40% dan
memiliki sifat memabukkan (bila dikonsumsi dalam jumlah banyak), maka
rhum ini dikategorikan sbg khamr. Jenis rhum yang paling sering
dipergunakan adalah rhum semprot dan rhum oles (contohnya : Toffieco,
Jamaica, dll). Di toko bahan roti, nama rhum ini sedemikian harum,
seharum baunya yang menyengat, sebagaimana umumnya bahan lain yang
berasal dari alkohol. Oleh karena termasuk dalam kategori khamr, maka
umat Islam dilarang menggunakan rhum ini.
5. Lard
Lard adalah istilah khusus dalam bidang peternakan untuk menyebut lemak babi (istilah khusus untuk lemak sapi adalah
thallow).
Bahan ini serig sekali dimanfaatkan dalam proses pembuatan kue/roti
karena mampu membuat roti/kue menjadi lezat, nikmat, renyah, lentur,
dll. Oleh karena merupakan bahan yang berasal dari babi, maka secara
otomatis Lard ini dihukumi haram. Hati-hati bila membeli roti di toko
roti yg tidak memiliki Sertifikat Halal. Bisa jadi bau harum semerbak
roti yg sedap juga merupakan efek yg diharapkan dari penggunaan LARD.
Catatan
: beberapa tahun yg lalu, salam seorang dosen senior di Fak. Peternakan
UGM pernah menemukan tulisan Lard dengan huruf Arab pada sebuah produk
makanan di Australia. Meskipun ditulis dengan huruf Arab, tetap saja
Lard HARAM hukumnya.
6. Kuas Bulu Putih (Bristle)
BPS
melaporkan bahwa pada periode Januari – Juni 2001, Indonesia mengimpor
“Boar Bristle dan Pig/Boar Hair” sejumlah 282,983 ton atau senilai USD
1.713.309. Apa yang menarik?
Sekadar tahu, Anping adalah
perusahaan yang memiliki sejarah 400 tahun dalam memproses bristle dan
bulu ekor hewan. Perusahaan ini merupakan pusat distribusi terbesar bulu
ekor hewan di utara Cina. Disebutkan, sekitar 50.000 orang lebih yang
bergabung dalam proses produksinya dan memiliki lebih dari 1.000
workshop yang menyebar di berbagai negara.
Kata kunci yang
menunjukkan identitas kuas putih ini adalah tulisan Bristle pada gagang
kuas, yang dalam Kamus Webster berarti Pig Hair (bulu babi).
Berdasarkan
hasil survei Tim Jurnal Halal, maka untuk membedakan apakah bulu kuas
yang kita pergunakan berasal dari bulu/rambut babi atau yang lain
dilakukan dengan cara yang sangat mudah dan sederhana. Bulu binatang
mengandung suatu protein yang disebut KERATIN. Keratin merupakan salah
satu kelompok protein yang dikenal sebagai protein serat. Sebagaimana
halnya protein, maka rambut/bulu yang mengandung keratin saat dibakar
akan menimbulkan bau yang khas. Bau khas tersebut sama ketika kita
mencium aroma daging yang dipanggang.
Sementara bila kuas itu
terbuat dari ijuk, sabut, atau plastik, maka pasti tidak akan
mengeluarkan aroma spesifik selain bau abu pembakaran. Ketika
dibandingkan dengan sapu ijuk dibakar jelas sekali terdapat perbedaan
bau yang sangat kentara. Karena terbuat dari bulu babi, maka kuas
tersebut najis, sehingga bila dipergunakan untuk mengoles roti, maka
roti tersebut terkena najis. Singkatnya, benda najis hukumnya haram
dimakan.
Catatan : kuas najis ini ternyata juga banyak dipakai
untuk mengoleskan bumbu pada JAGUNG BAKAR, pecel lele, ikan bakar, AYAM
PANGGANG, barbeque, dll.
7. Alkohol (dan derivatnya) dalam obat
Beberapa
macam obat (influenza) yang tercatat menggunakan alkohol atau
derivatnya (turunannya, seperti : ethanol, dll) adalah : Vicks, Vicks
Formula 44, OBH, OBH Combi Plus, Woods, Benadryl, Actifed, serta Tonikum
Bayer. Oleh karena Rasulullah SAW melarang penggunaan bahan haram pada
obat, maka haram hukumnya mengkonsumsi obat yg tercemar khamr
tsb.Catatan : saat ini telah ada beberapa produk obat flue cair yg telah
memiliki sertifikat halal.
8. Urine dan Organ Dalam
Komisi
Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Munas No. 2 Tgl. 30 Juli 2000 pada
Munas VI – Majelis Ulama Indonesia Tahun 2000 di Jawa Barat bahwa urine,
keringat, darah, dan organ tubuh yang telah keluar dari tubuh manusia
haram dikonsumsi kembali. Selain itu, seluruh organ tubuh manusia haram
dipakai dalam pembuatan makanan, obat, dan kosmetika.
9. Daging dan Jerohan Impor
Hati-hati
ketika membeli produk daging beku di supermarket (mall, dll). Sebelum
membeli daging, hendaklah kita tanyakan pada penjual
(penjaga/pramuniaganya), dari manakah daging beku tersebut berasal.
Pemerintah negara Switzerland tidak mengijinkan Syariat Islam maupun
Yahudi dalam penyembelihan ternak diterapkan. Untuk itu, karena ternak
(sapi, kambing, dll) tidak disembelih sebagaimana Syariat Islam, maka
daging tersebut menjadi haram dimakan.
Lain hal dengan New Zealand
(Selandia Baru). Di negara tersebut Syariat Islam dalam penyembelihan
telah ditegakkan. Namun sayangnya, seringkali jerohannya tidak terawasi
dengan baik dan sering bercampur dengan produk haram.
10. Cokelat Impor
Ketika
kita mendapatkan oleh-oleh cokelat dari teman yang pulang dari luar
negeri terkadang kita sering terlalu senang dan kurang berhati-hati.
Tanpa membaca ingredients-nya (bahan baku), maka kita sering langsung
menyantapnya. Tentunya bukan cokelatnya yang diharamkan! Akan tetapi,
seringkali di beberapa negara di Eropa dan Amerika, produsen pembuat
cokelat sering mencampurkan khamr, seperti : alcohol, ethanol, wine,
Scotch, brandy, whiskey, spirits, dll. Padahal kesemuanya itu jelas
termasuk dalam kelompok khamr yang diharamkan bagi umat Islam. Untuk
itu, apabila kita temukan dalam daftar ingredients-nya ada bahan yang
haram, maka selaku umat Islam yang taat pada Syariat Islam, maka makanan
tersebut harus kita tinggalkan (tidak kita santap).
11. Plasenta Dalam Kosmetik
Kosmetik
La-Tulipe produksi (PT. Rembaka – Sidoarjo, Jawa Timur), Musk by Alyssa
Ashley, St Yves, dan Snow White Lily PERNAH dilaporkan oleh Majalah
Jurnal Halal (sktr tahun 2004) menggunakan plasenta manusia. Plasenta
(organ dalam) manusia HARAM dipergunakan sebagai bahan kosmetika (lihat
Bab Urine dan Organ Dalam). Dalam Munas ke-4 tahun 2000, Komisi Fatwa
MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai keharaman penggunaan kembali organ
tubuh yg telah keluar dari tubuh manusia. Oleh karena itu, placenta,
amniotic liquid (air ketuban), collagen (kolagen) yg berasal dari tubuh
manusia HARAM dipakai dalam kosmetik maupun obat.
Catatan : Thn
2009 yg lalu, PT. Rembaka mengganti plasenta manusia dgn fito-plasenta
(plasenta tanaman), sehingga La Tulipe sekarang telah mendapatkan
Sertifikat Halal dari LPPOM MUI Prop. Jawa Timur.
Penulis :
Nanung Danar Dono
Dosen Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta
PhD student di College of Medical, Veterinary, dan Life Sciences, Univ. Glasgow, Scotland UK
Sumber